(1) Sebelum diproses, benda logam seperti paku dan kawat baja harus dikeluarkan dari kayu.
(2) Sebelum memasang alat penghapus debu pada mesin pertukangan, alat penghapus debu harus dihidupkan terlebih dahulu, dan pipa penghapus debu tidak boleh berubah bentuk atau bocor.
(3) Selama pengoperasian mesin pertukangan, tidak diperbolehkan mengukur ukuran benda kerja dan membersihkan serpihan kayu, serutan, dan serpihan.
(4) Selama pengoperasian mesin pengerjaan kayu, tidak diperbolehkan melintasi bagian transmisi mesin pengerjaan kayu. Pemecahan masalah dan pembongkaran alat harus dilakukan setelah mesin pertukangan berhenti bekerja dan listrik padam.
(5) Saat mengoperasikan, kecepatan pemotongan dan pengumpanan yang sesuai harus dipilih berdasarkan bahan, ketebalan, kelembapan, dll. Operator dan personel tambahan harus bekerja sama secara erat dan menerima serta mengirimkan material dengan kecepatan yang sinkron dan seragam.
(6) Saat menggunakan mesin pertukangan multifungsi, hanya satu fungsi yang boleh digunakan, dan perangkat dengan fungsi lain tidak boleh menghalangi pengoperasian.
(7) Setelah pengoperasian, listrik harus diputus, kotak rem harus dikunci, dan pembersihan serta pelumasan harus dilakukan.
(8) Kebisingan mesin pengerjaan kayu tidak boleh melebihi batas kebisingan batas lokasi konstruksi; Bila kebisingan mesin pengerjaan kayu melebihi batas, tindakan pengurangan kebisingan harus diambil. Operator mesin pengerjaan kayu harus mengenakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
